Geopolitik
Pengertian
Geopolitik
Geopolitik berasal dari dua kata,
yaitu “geo” dan “politik”. Maka, Membicarakan pengertian geopolitik, tidak
terlepas dari pembahasan mengenai masalah geografi dan politik. “Geo” artinya
Bumi/Planet Bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang,
yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di permukaan Bumi. Dengan demikian
geografi bersangkut-paut dengan interrelasi antara manusia dengan lingkungan
tempat hidupnya. Sedangkan politik, selalu berhubungan dengan kekuasaan atau
pemerintahan.
Dalam studi Hubungan Internasional,
geopolitik merupakan suatu kajian yang melihat masalah / hubungan internasional
dari sudut pandang ruang atau geosentrik. Konteks teritorial di mana hubungan
itu terjadi bervariasi dalam fungsi wilayah dalam interaksi, lingkup wilayah,
dan hirarki aktor: dari nasional, internasional, sampai benua-kawasan, juga
provinsi atau lokal.
Dari beberapa pengertian diatas,
pengertian geopolitik dapat lebih disederhanakan lagi. Geopolitik adalah suatu
studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan
merujuk kepada politik internasional. Geopolitik mengkaji makna strategis dan
politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas serta sumber daya
alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur yang pembangun, yaitu
keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara geografi
dan politik, serta unsur kebijaksanaan. Negara tidak akan pernah mencapai
persamaan yang sempurna dalam segala hal. Keadaan suatu negara akan selalu
sejalan dengan kondisi dari kawasan geografis yang mereka tempati. Hal yang
paling utama mempengaruhi keadaan suatu negara adalah kawasan yang berada di
sekitar negara itu sendiri, atau dengan kata lain, negara-negara di sekitarnya
/ negara tetangga merupakan pengaruh yang paling besar.
Dari uraian diatas, dapat
disimpulkan, bahwa ada dua golongan negara. Yaitu golongan negara “determinis”
dan golongan negara “posibilitis”. Determinis berarti semua hal yang
bersifat politis secara mutlak tergantung dari keadaan bumi geografi. Negara
determinis adalah negara yang berada diantara dua negara raksasa / adikuasa,
sehingga, secara langsung maupun tidak langsung, terpengaruh oleh kebijakan
politik luar negeri dua negara raksasa itu.
Sebenarnya, faktor keberadaan dua
negara raksasa, bukanlah satu-satunya faktor yang mempengaruhi keadaan suatu
negara yang berada diantaranya. Faktor lain seperti faktor ideologi, politik,
sosial, budaya dan militer, juga merupakan faktor yang mempengaruhi. Hanya
saja, karena besarnya kekuasaan dua negara besar tersebut, maka keberadaannya
menjadi faktor yang begitu dominan dalam mempengaruhi keadaan negara yang
bersangkutan.
Golongan negara yang kedua adalah
golongan negara posibilitis. Golongan ini merupakan kebalikan dari golongan
determinis. Negara ini tidak mendapatkan dampak yang terlalu besar dari
keberadaan negara raksasa, karena letak geografisnya tidak berdekatan dengan
negara raksasa. Sehingga, faktor yang cukup dominan dalam mempengaruhi keadaan
negara ini adalah faktor-faktor seperti ideologi, politik, sosial, budaya dan
militer yang telah disebutkan sebelumnya. Tentunya, keberadaan negara-negara
lain di sekitar kawasan tersebut juga turut menjadi faktor yang berpengaruh
Geopolitik, dibutuhkan oleh setiap
negara di dunia, untuk memperkuat posisinya terhadap negara lain, untuk
memperoleh kedudukan yang penting di antara masyarakat bangsa-bangsa, atau
secara lebih tegas lagi untuk menempatkan diri pada posisi yang sejajar di
antara negara-negara raksasa. Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa
keadaan geografi suatu negara sangat mempengaruhi berbagai aspek dalam
penyelenggaraan negara tersebut, seperti pengambilan keputusan, kebijakan
politik luar negeri, hubungan perdagangan dll. Maka dari itu, muncullah
organisasi-organisasi internasional yang berdasarkan pada keberadaannya dalam
suatu kawasan, seperti ASEAN, Masyarakat Ekonomi Eropa, The Shanghai Six dll.
Komunitas-komunitas internasional ini berperan dalam hal kerjasama kawasan,
penyelesaian masalah bersama, usaha menciptakan kedamaian dunia, dll.
- Berusaha menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi alam yang tersedia;
- Menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan situasi dan kondisi alam;
- Menentukan bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri;
- Menggariskan pokok-pokok haluan negara, misalnya pembangunan;
- Berusaha untuk meningkatkan posisi dan kedudukan suatu negara berdasarkan teori negara sebagai organisme, dan teori-teori geopolitik lainnya;
- Membenarkan tindakan-tindakan ekspansi yang dijalankan oleh suatu negara.
Pengertian Wawasan Nusantara
Ada beberapa yang mengemukakan tentang pengertian wawasan nusantara, yaitu:
Menurut Prof.Dr.
Wan Usman Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek
kehidupan yang beragam.
Dan menurut Kelompok kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan Iingkungannya yang serba
beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan
sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia
adalah: cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam
setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Wawasan Nusantara adalah cara
pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang meliputi darat, laut, dan udara di atasnya sebagai satu
kesatuan politik, ekonomi, social, budaya, dan pertahanan keamanan. Wawasan
Nusantara telah diterima dan di sahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan
yang termaktup/tercantum dalam dasar-dasar beikut ini:
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 Maret I973
- TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 Maret 1978 tentang GBHN
- TAP MPR Nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP
MPR ’83 dalam mencatat tujuan pembangunan nasional:
- Kesatuan politik
- Kesatuan ekonomi
- Kesatuan social budaya
- Kesatuan pertahanan keamana
Wawasan Nusantara merupakan sebuah alat
yang menyatukan semua kepulauan yang ada di Indonesia. Sebagai kita ketahui
bahwa bangsa Indonenesia terdiri dari beberapa pulau, dan untuk menyatukannya
bukanlah suatu tindakan yang mudah. Setelah Deklarasi Djuanda itu terjadi yang
sudah melahirkan konsep Wawasan Nusantara, laut Nusantara bukan lagi sebgai
pemisah akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai
wilayah kedaulatan yang mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tetapi cukup banyak juga Negara yang
tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya.
Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat
wasantara. Wasantara adalah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 45 tentang diri dan lingkunganya dalam eksitensinya
yang sarwa nusantara dan penekananya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa
Indonesia di tengah-tengah lingkj\unganya yang sarwa nusantara itu.Jelaslah
disini bahwa wawantara adalah pengejawantahan falsafah pancasila dan UUD 45
dalam wadah Negara Republik Indonesia.
Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara bertujuan
mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia
yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok,
golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan
kepentingan – kepentingan individu, kelompok, suku bangsa atau daerah.
Kepntingan – kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi, selama
tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat
banyak. Nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan demi tercapainya
tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa,
paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil
pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.
Asas Wawasan Nusantara
Merupakan
ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati,dipelihara dan
diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk
bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama.
Asas Wasantara terdiri dari:
1.
Kepentingan/Tujuan yang sama
2.
Keadilan
3.
Kejujuran
4.
Solidaritas
5.
Kerjasama
6.
Kesetiaan terhadap kesepakatan
Fungsi
Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi,
dorongan serta rambu – rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan,
tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah
maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar