Geostrategi
Geostrategi adalah politik dalam
pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan
sesuai dengan keinginan politik.Strategi juga dapat merupakan ilmu, yang
langkah – langkahnya selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada. Sebagai
contoh pertimbangan geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia adalah
kennyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek, di samping aspek
geografi juga aspek – aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi,sosial budaya
dan Hankam.
Strategi biasanya
menjangkau masa depan, sehingga pada umumnya strategi disusun secara bertahap
dengan memperhitungkan faktor – faktor yang mempengaruhinya.Dengan demikian
geostrategi adalah perumusan strategi nasional dengan memperhatikan kondisi dan
konstelasi geografi sebagai fektor utamanya.Disamping itu dalam merumuskan
strategi perlu pula memperhatikan kondisi sosial, budaya, penduduk , sumber
daya alam, lingkungan regional maupun internasional.
Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar
Hukumnya
a.
Sejak 17 – 8 – 1945 sampai dengan 13 – 12 –
1957
Wilayah nagara Republik
Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas Hindia Belanda berdasarkan
ketentuan dalam “ Trritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie” tahun 1939
tentang batas wilayah laut toritorial Indonesia.
b.
Dari Deklarasi Juanda (13 – 12 – 1957) sampai
dengan 17 – 2 – 1969
Pada tanggal 13
Desember 1957 dikeluarkan deklarasi Juanda yang dinyatakan sebagai pengganti
Ordonasi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikut :
1.
Perwujudan bentuk wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
2.
Penentuan batas – batas wilayah Negara
Indonesai di sesuaikan dengan asas negara kepulauan (Archipelagic State
Principles).
3.
Pengaturan lalu lintas damai pelayaran
yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Deklarsi Juanda
kemudian dikukuhkan dengan Undang – undang No. 4/Prp/1960 tanggal 18 Februari
1960. Tentang perairan Indonesia.Sejak itu terjadi perubahan bentuk wilayah
nasional dan cara perhitungannya. Untuk mengatur lalu lintas perairan maka
dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1962 tentang lalu lintas damai di
perairan pedalaman Indonesia (intrnal water) yang meliputi :
a. semua
pelayaran dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia.
b. semua
pelayaran dari pelabuhan Indonesia ke laut bebas dan,
c. semua
pelayaran dari dan ke laut bebas dengan melintasi perairan Indonesia.
Pengaturan demikian ini sesuai dengan
salah satu tujuan Deklarasi Juanda tersebut di atas dalam rangka menjaga
kesalamatan dan keamanan RI.
c.
Dari 17 – 2 – 1969 ( Deklarasi Landas
Kontinen ) sampai sekarang
Deklarasi tentang
landas kontinen negara RI merupakan konsep poliltik yang berdasarkan konsep
wilayah. Deklarasi ini dipandang pula sebagai upaya untuk mengeshkan Wawasan Nusantara.Disamping
dipandang pula sebagai upaya untuk mewujudkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
Konsekuensinya bahwa sumber kekayaan alam dalam landasan kontinen Indonesia adalah
milik eksklusif negara RI.
d.
Zona Ekonomi Ekslusif ( ZEE )
Pengumuman Pemerintah
negara tentang Zona Ekonomi Ekslusif terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE
adalah selebar 200 yang dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia.Alasan
– alasan Pemerintah mengumumkan ZEE adalah :
1. Persediaan ikan yang
semakin terbatas.
2. Kebutuhan untuk pembangunan
nasional Indonesia.
3. ZEE mempunyai
kekuatan hukum internasional.
Unsur
– unsur Dasar Wawasan Nusantara
Wadah
Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi tiga komponen :
Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi tiga komponen :
a). Wujud wilayah
Batas ruang lingkup
wilayah Nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan
ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan, baik laut maupun
sealat serta dirgantara di atasnya yang merupakan satu kesatuan ruang wilayah.
b). Tata Inti Organisasi
b). Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata
inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan
kedaulatan negara, kekuasaan pemerintahan, sistem pemerintahan dan sistem
perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
Republik.Kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang –
undang.Sistem pemerintahan menganut sistem pemerintahan presidensial.Presiden
memegang kekuasaan permerintah berdasarkan UUD 1945.Indonesia adalah negara
hukum (Rechtsstaat) bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) mempunyai kekuatan kuat, yang tidak dapat dibubarkan oleh
Presiden. Anggota DPR merangkap sebagai anggota MPR.
c). Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan
organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki
oleh seluruh rakyat yang mencakup pertai politik, golongan dan organisasi
masyarakat, kalangan pers serta seluruh aparatur negara.
Isi
Wawasan Nusantara
Isi Wawasan Nusantara
tercermin dalam perpektif kehidupan manusia Indonesia dalam eksistensinya yang
meliputi cita – cita bangsa dan asas manunggal yang terpadu: Cita - cita bangsa
Indonesia tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. b ). Asas keterpaduan semua aspek
kehidupan nasional berciri menunggal, utuh menyeluruh.
Tata
Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
a.
Tata laku batiniah berlandaskan falsafah
bangsa yang membentuk sikap mental bangsa yang memiliki kekuatan batin.
b.
Tata laku lahiriah merupakan kekuatan
yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan pembicaraan dan
perbuatan.
Implementasi
Wawasan Nusantara
1.
Wawasan Nusantara sebagai Pancaran
Falsafah PancasilaFalsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya.Konsep Wawasan Nusanatara berpangkal
pada dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, sabagai sila pertama yang kemudian
melahirkan hakikat misi manusia Indonesia yan dijabarkan pada sila – sila
beriktnya.
2.
Wawasan Nusantara dalam Pembangunan
Nasional
a. Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Politik
b. Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
c. Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
d. Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan.
3.
Penerapan Wawasan Nusantara
a. Salah
satu manfaat paling nyata dari Penerapan Wawasan Nusantara, khususnya di bidang
wilayah, adalah diterimanya konsepsi Nusantara di forum internasional, sehingga
terjaminlah integrasi wilayah toritorial Indonesia.
b. Pertambahan
luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut enghasilkan sumber daya alam yang
cukup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c. Pertambahan
luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia Internasional termasuk negara, Negara
tetangga: Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, India, Australia, dan Papua
Nugini yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai karena negara Indonesia
memberikan akomodasi kepada kepentingan negara tetengga antara lain di bidang
perikanan yang mengakui hak nelayan tradisional (traditional fishing right) dan
hak lintas dari Malaysia Barat ke Malaysia Timur atau sebaliknya.
d. Penerapan
Wawasan Nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada
berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi.
e. Penerapan
di bidang sosial budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa
Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib
sepenanggungan dengan asas Pancasila.
f. Penerapan
Wawasan Nusantara di bidang Pertahanan Keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan
kewaspadaan seluruh rakyat melalui Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta
untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan negara.
4.
Hubungan Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional
Wawasan Nasional
Indonesia menumbuhkan dorongan dan ransangan untuk mewujudkan aspirasi bangsa
serta kepentingan dan tujuan nasional. Wawasan Nasional bangsa Indonesia adalah
Wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional
menuju tujuan nasional.Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang
harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan
dan sukses. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa Wawasan Nusantara dan
ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai
pedoman begi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap jaya
dan berkembang seterusnya.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar