Rabu, 12 Juni 2013

GEOSTRATEGI TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KE 4



Geostrategi
Geostrategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik.Strategi juga dapat merupakan ilmu, yang langkah – langkahnya selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada. Sebagai contoh pertimbangan geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia adalah kennyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek, di samping aspek geografi juga aspek – aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi,sosial budaya dan Hankam.
Strategi biasanya menjangkau masa depan, sehingga pada umumnya strategi disusun secara bertahap dengan memperhitungkan faktor – faktor yang mempengaruhinya.Dengan demikian geostrategi adalah perumusan strategi nasional dengan memperhatikan kondisi dan konstelasi geografi sebagai fektor utamanya.Disamping itu dalam merumuskan strategi perlu pula memperhatikan kondisi sosial, budaya, penduduk , sumber daya alam, lingkungan regional maupun internasional.


 Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya
a.        Sejak 17 – 8 – 1945 sampai dengan 13 – 12 – 1957
Wilayah nagara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas Hindia Belanda berdasarkan ketentuan dalam “ Trritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie” tahun 1939 tentang batas wilayah laut toritorial Indonesia.
b.       Dari Deklarasi Juanda (13 – 12 – 1957) sampai dengan 17 – 2 – 1969
Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi Juanda yang dinyatakan sebagai pengganti Ordonasi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikut :
1.      Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
2.      Penentuan batas – batas wilayah Negara Indonesai di sesuaikan dengan asas negara kepulauan (Archipelagic State Principles).
3.      Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Deklarsi Juanda kemudian dikukuhkan dengan Undang – undang No. 4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960. Tentang perairan Indonesia.Sejak itu terjadi perubahan bentuk wilayah nasional dan cara perhitungannya. Untuk mengatur lalu lintas perairan maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1962 tentang lalu lintas damai di perairan pedalaman Indonesia (intrnal water) yang meliputi :
a.       semua pelayaran dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia.
b.      semua pelayaran dari pelabuhan Indonesia ke laut bebas dan,
c.       semua pelayaran dari dan ke laut bebas dengan melintasi perairan Indonesia.
Pengaturan demikian ini sesuai dengan salah satu tujuan Deklarasi Juanda tersebut di atas dalam rangka menjaga kesalamatan dan keamanan RI.

c.       Dari 17 – 2 – 1969 ( Deklarasi Landas Kontinen ) sampai sekarang
Deklarasi tentang landas kontinen negara RI merupakan konsep poliltik yang berdasarkan konsep wilayah. Deklarasi ini dipandang pula sebagai upaya untuk mengeshkan Wawasan Nusantara.Disamping dipandang pula sebagai upaya untuk mewujudkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Konsekuensinya bahwa sumber kekayaan alam dalam landasan kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara RI.
d.      Zona Ekonomi Ekslusif ( ZEE )
Pengumuman Pemerintah negara tentang Zona Ekonomi Ekslusif terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE adalah selebar 200 yang dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia.Alasan – alasan Pemerintah mengumumkan ZEE adalah :
1. Persediaan ikan yang semakin terbatas.
2. Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia.
3. ZEE mempunyai kekuatan hukum internasional.

Unsur – unsur Dasar Wawasan Nusantara
Wadah
Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi tiga komponen :
a). Wujud wilayah
Batas ruang lingkup wilayah Nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan, baik laut maupun sealat serta dirgantara di atasnya yang merupakan satu kesatuan ruang wilayah.
b). Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintahan, sistem pemerintahan dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.Kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang – undang.Sistem pemerintahan menganut sistem pemerintahan presidensial.Presiden memegang kekuasaan permerintah berdasarkan UUD 1945.Indonesia adalah negara hukum (Rechtsstaat) bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai kekuatan kuat, yang tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Anggota DPR merangkap sebagai anggota MPR.
c). Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup pertai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers serta seluruh aparatur negara.

Isi Wawasan Nusantara
Isi Wawasan Nusantara tercermin dalam perpektif kehidupan manusia Indonesia dalam eksistensinya yang meliputi cita – cita bangsa dan asas manunggal yang terpadu: Cita - cita bangsa Indonesia tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. b ). Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri menunggal, utuh menyeluruh.

Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
a.       Tata laku batiniah berlandaskan falsafah bangsa yang membentuk sikap mental bangsa yang memiliki kekuatan batin.
b.      Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan pembicaraan dan perbuatan.

Implementasi Wawasan Nusantara
1.      Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah PancasilaFalsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya.Konsep Wawasan Nusanatara berpangkal pada dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, sabagai sila pertama yang kemudian melahirkan hakikat misi manusia Indonesia yan dijabarkan pada sila – sila beriktnya.
2.      Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a.       Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Politik
b.      Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
c.       Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
d.      Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan  Keamanan.
3.      Penerapan Wawasan Nusantara
a.    Salah satu manfaat paling nyata dari Penerapan Wawasan Nusantara, khususnya di bidang wilayah, adalah diterimanya konsepsi Nusantara di forum internasional, sehingga terjaminlah integrasi wilayah toritorial Indonesia.
b.    Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut enghasilkan sumber daya alam yang cukup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c.    Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia Internasional termasuk negara, Negara tetangga: Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, India, Australia, dan Papua Nugini yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai karena negara Indonesia memberikan akomodasi kepada kepentingan negara tetengga antara lain di bidang perikanan yang mengakui hak nelayan tradisional (traditional fishing right) dan hak lintas dari Malaysia Barat ke Malaysia Timur atau sebaliknya.
d.   Penerapan Wawasan Nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi.
e.    Penerapan di bidang sosial budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas Pancasila.
f.     Penerapan Wawasan Nusantara di bidang Pertahanan Keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan negara.

4.      Hubungan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
Wawasan Nasional Indonesia menumbuhkan dorongan dan ransangan untuk mewujudkan aspirasi bangsa serta kepentingan dan tujuan nasional. Wawasan Nasional bangsa Indonesia adalah Wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional.Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dan sukses. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa Wawasan Nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman begi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya.


Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar