Sabtu, 09 Maret 2013

latar belakang pendidikan kewarganegaraan , landasan hukum , dan tujuan pendidikan kewarganegaraan


Ø Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan .

Ada beberapa pendapat yang melatar belakangi pendidikan kewarganegaraan , mulai dari para ahli dan yang tertulis didalam buku-buku sejarah dan pelajaran , disini saya akan memberikan sedikit informasi tentang latar belakang pendidikan kewarganegaraan menurut bebeapa sumber .

1. Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.

2. Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.

3. Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.

Ø LANDASAN HUKUM .

Pengertian Landasan Hukum,
Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak. Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Hukum atau aturan baku diatas tidak selalu dalm bentuk tertulis.

Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatn pendidikan.
Pendidikan Menurut Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Ia mendasari semua perundang-undangan yang ada yang muncul kemudian. Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan  yaitu pasal 31 dan pasal 32. Pasal 31 ayat 1 berbunyi:
Tiap-tiap warga Negara berhak mendapt pengajaran. Dan ayat 2 berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pasal 32 berbunyi: Pemerintah mengajukan kebudayaan nasional Indonesia. Kebuyaan dan pendidikan adalah dua unsur yang saling mendukung satu sama lain.
Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional .
  
Diantara peraturan perundang-undangan RI yang ppalin banyak membicarakan pendidikan adlah undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003. Pasal 1 ayat 1 berbunyi: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembagkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasn, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen .

Pasal 10 ayat (2), pasal 11 ayat (4), pasal 13 ayat  (2), pasal 14 ayat (2), pasal 16 ayat (4), pasal (18) ayat (4), pasal 19 ayat (3), pasal 21 ayat (2), pasal 22 ayat (2), pasal 25 ayat (2), pasal 26 ayat (2), pasal 28 ayat (5), pasal 29 ayat (5), pasal 35 ayat (3), pasal 37 ayat (5) dan pasal 40 ayat (3).

Beberapa PP tentang Pendidikan  dan GBHN 1993.
Beberapa Peraturan Pemeintah tentang pendidikan yang akan dibahas yaitu:
1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi.

Ø Maksud dan Tujuan Pendidikan Kearganegaraan.

A. Maksud

Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.

B. Tujuan

1.Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
2.Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
3.Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.

Ø SUMBER :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar