HAK ASASI MANUSA ( HAM )
TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KE 3
Ø PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA ( HAM )
Pengertian HAM pada umumnya adalah hak yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir
sebagai Anugerah Tuhan YME. Setiap orang memiliki hak Illustrasi menjalankan
kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma juga tata
diskonto di masyarakat. Hak asasi suami wajib untuk dihormati, dijunjung
Tinggi, serta dilindungi oleh `negara, hukum dan pemerintah juga setiap orang
sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu dengan orang yang
lainya. HAM wajib untuk dilindungi. Karena hak asasi adalah murni
pemberian tuhan sejak lahir sebagai manusia yang patut dihormati dan
dilindungi, maka hak inisial tidak bisa dicabut bahkan diabaikan oleh
kekuasaan. Jika pencabutan inisial terjadi berarti manusia telah
kehilangan martabat dan diskonto yang sebenarnya pada dirinya yang menjadi inti
diskonto Kemanusiaan yakni hak asasi. Banyak orang yang memerjuangkan hak
asasi pribadinya dan mengabaikan hak asasi orang lain dan hal yang demikian
Inilah yang membuat terjadinya pelanggaran HAM. Bahasa dari pengertian HAM
bisa dikatakan hak asasi pribadi selalu berbatasan dengan hak asasi orang lain,
untuk itu perlu adanya pemahaman akan kehidupan yang lebih baik dan rasa peduli
yang tinggi, untuk sama-sama mempertahankan hak pribadi tanpa harus mengabaikan
hak asasi orang lain di sekitarnya. Hak pribadi yang perlu dipertahankan
bisa berupa hak hidup, hak kemerdekaan, hak kebebasan, hak memperoleh sesuatu Dan
hak untuk salaing menghormati, dihargai Serta dilindungi.
Secara teoritis Hak
Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati
dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan
dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga
keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara
kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya
menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi
kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur
Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Ø CIRI-CIRI HAK ASASI MANUSIA
a. HAM merupakan
sesuatu yang telah ada pada diri manusia Tanpa harus membeli, meminta karena
HAM Mutlak ada pada diri manusia sejaka lahir sebagai Anugerah Tuhan YME bahasa
Dari.
b. HAM berlaku
untuk siapa Saja Tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, agama, status
sosialnya, asal-usul/daerah kelahiran, Warna kulit, etnik, pandangan Politik
ataupun consumption sector Yang dianutnya.
c. HAM tidak bisa
dan tidak boleh dilanggar. Karena HAM Mutlak dimiliki oleh setiap orang
sebagai anugerah Tuhan YME maka tidak boleh satu orangpun mengabaikan hak asasi
orang Lain apalagi untuk mempertahanan haknya sendiri. Meskipun negara
telah membuat hukum dan tatanan diskonto serta norma yang telah disepakati,
manusia yang ada di dalamnya masih memiki kesempatan untuk mempertahanka haknya
selama tidak melanggar jauh bahasa dari hukum dan norma yang telah ditetapkan
nihil.
Ø RUMUSAN HAM
Berdasarkan beberapa
rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa
sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu
diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara
otomatis.
b. HAM berlaku untuk
semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik
atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa
dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak
orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang
tidak melindungi atau melanggar HAM.
Pasal-pasal
di dalam Bab 10 A UUD 1945 tentang HAM
Hak
Asasi Manusia yang ditetapkan dalam Bab X A Undang-undang Dasar 1945 adalah
sebagai berikut :
·
Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup
dan kehidupannya (Pasal 28 A)
·
Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah (Pasal 28 B ayat 1)
·
Hak anak untuk kelangsungan hidup,
tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi (Pasal 28 B ayat 2)
·
Hak untuk mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasar (Pasal 28 C ayat 1)
·
Hak untuk mendapatkan pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya (Pasal
28 C ayat 1)
·
Hak untuk mengajukan diri dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif (Pasal 28 C ayat 2)
·
Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan
dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28
D ayat 1)
·
Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan
serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 D ayat 3)
·
Hak untuk memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan (Pasal 28 D ayat 3)
·
Hak atas status kewarganegaraan (Pasal
28 D ayat 4)
·
Hak kebebasan untuk memeluk agama dan
beribadah menurut agamanya (Pasal 28 E ayat 1)
·
Hak memilih pekerjaan (Pasal 28 E ayat
1)
·
Hak memilih kewarganegaraan (Pasal 28 E
ayat 1)
·
Hak memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali (Pasal 28 E ayat 1)
·
Hak kebebasan untuk meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya (Pasal 28 E
ayat 2)
·
Hak kebebasan untuk berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28 E ayat 3)
·
Hak untuk berkomunikasi dan
memeperoleh informasi (Pasal 28 F)
·
Hak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (Pasal 28 G ayat 1)
·
Hak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi manusia (Pasal 28 G ayat 1)
·
Hak untuk bebeas dari penyiksaan
(torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia (Pasal 28 G
ayat 2)
·
Hak untuk hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat (Pasal 28 H ayat 1)
·
Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan
(Pasal 28 H ayat 1)
·
Hak untuk mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28 H ayat 2)
·
Hak atas jaminan sosial (Pasal 28 H ayat
3)
·
Hak atas milik pribadi yang tidak boleh
diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun (Pasal 28 H ayat 4)
·
Hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut (retroaktif) (Pasal 28 I ayat 1)
·
Hak untuk bebas dari perlakuan
diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan
diskriminatif tersebut (Pasal 28 I ayat 2)
·
Hak atas identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional (Pasal 28 I ayat 3)
·
Perlindungan, pemajuan, penegakkan dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah
(pasal 28 I ayat 4)
·
Untuk menegakkan dan melindungi hak
asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan (pasal 28I ayat 5)
·
Setiap orang wajib menghormati hak orang
lain (pasal 28 J ayat 1)
·
Setiap orang dalam menjalankan hak dan
kebebasanya wajib tunduk kepada pembatasan yang telah ditetapkan oleh
Undang-Undang (pasal 28 J ayat 2)
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar